649. Apabila dua orang yang mengadakan transaksi jual beli berselisih, dan tidak ada bukti diantara keduanya, maka ucapan yang diterima adalah yang diucapkan pemilik barang dagangan, atau keduanya membatalkan transaksinya. (Shahih)
659. Rasulullah melarang menjual air yang lebih dari keperluan dan mengambil upah mengawinkan unta jantan. (Shahih)
665. Barangsiapa berjual beli dengan dua transaksi dalam satu transaksi jual beli, maka dia berhak mengambil harga yang paling rendah, atau (bila tidak), maka dia telah melakukan riba. (Hasan)
666. Tidak halal hutang dan jual beli, dua syarat dalam satu transaksi jual beli, keuntungan barang yang belum ditanggung, dan jual beli barang yang tidak kamu miliki. (Hasan)
668. Rasulullah melarang penjualan barang dagangan di tempat ia dibeli hingga barang tersebut dibawa oleh pedagang ke rumah mereka dahulu. (Hasan)
678. Sesungguhnya Allah lah yang menentukan harga, yang menahan, dan yang melapangkan, serta memberi rezeki. (Shahih)
684. Manfaat suatu barang itu berdasarkan tanggung jawab. (Hasan)
685. Nabi memberinya satu dinar untuk membeli seekor hewan kurban -atau seekor domba-, lalu dia membeli dua ekor domba dengan satu dinar itu, dan dia menjual salah satu domba tersebut dengan satu dinar, lalu dia mendatangi beliau dengan membawa satu ekor domba dan satu dinar, lalu beliau mendoakan keberkahan untuknya dalam transaksi jual belinya, sehingga kalaupun dia membeli tanah, dia akan beruntung padanya. (Shahih)
694. Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan kedua saksinya, lalu beliau bersabda, "Mereka semua sama". (Shahih)
703. Nabi melarang jual beli hewan dengan hewan secara kredit. (Shahih)
756. Barangsiapa menanam pada tanah orang lain tanpa seizin mereka, maka ia tidak berhak mendapatkan apa pun dari tanaman tersebut, akan tetapi ia berhak mendapatkan ganti biaya pengelolaannya. (Shahih)
762. Tetangga lebih berhak mendapatkan syuf'ah dari tetangganya, ia ditunggu disebabkan adanya hak tersebut, sekalipun ia tidak berada di tempat, apabila jalan keduanya sama. (Shahih)
778. Tidak boleh membahayakan, dan tidak boleh membalas bahaya. (Shahih)
780. Barangsiapa menggali sumur, maka ia mendapat wilayah seluas empat puluh hasta sebagai tempat istirahat bagi hewan ternaknya. (Shahih)
803. Ketahuilah, tidak halal binatang buas yang bertaring, keledai jinak, dan barang temuan dari harta mu'ahad, kecuali bila ia tidak membutuhkannya. (Shahih)
806. Nabi memutuskan setengah untuk anak perempuan, seperenam untuk cucu perempuan dari anak laki-laki sebagai pelengkap dua pertiga, sedangkan sisanya untuk saudari perempuan. (Shahih)
809. Nabi menetapkan seperenam untuk nenek, jika tidak ada ibu di bawahnya. (Hasan)
810. Paman dari pihak ibu adalah pewaris bagi yang tidak mempunyai pewaris. (Shahih)
822. Barangsiapa dititipi suatu barang titipan, maka ia tidak wajib menjaminnya. (Hasan)
837. Seorang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan seorang perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. (Shahih)
849. Pezinah yang dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan yang semisalnya. (Shahih)
918. Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang terbesit di dalam jiwanya, selama belum dilakukan atau diucapkan. (Shahih)
919. Sesungguhnya Allah meletakan dari umatku kesalahan, kelupaan, dan sesuatu yang dipaksakan kepada mereka. (Shahih)
943. Barirah diperintahkan agar beriddah tiga kali haid. (Shahih)
959. Bahwa Nabi bersabda tentang wanita tawanan perang Authas, "Janganlah wanita hamil digauli, sampai dia melahirkan, dan janganlah wanita yang tidak hamil digauli, sampai dia mendapatkan satu kali haid." (Shahih)
984. Kamu lebih berhak atasnya selama kamu belum menikah. (Hasan)
994. Bapak tidak boleh diqishash karena membunuh anaknya. (Shahih)
995. Seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir, dan pemilik perjanjian tidak boleh dibunuh selama dalam masa perjanjiannya. (Shahih)
1013. Diyat ahli dzimmah adalah setengah diyat kaum muslimin. (Hasan)
1027. Rasulullah menetapkan bahwa pemilik kebun bertanggung jawab menjaga kebunnya di siang hari, dan bahwa pemilik ternak bertanggung jawab menjaga ternaknya di malam hari, dan bahwa pemilik ternak bertanggung jawab terhadap apa yang dirusak oleh ternaknya di malam hari. (Shahih)
1045. Jauhilah perkara kotor yang Allah larang ini. Barangsiapa yang melakukannya maka hendaknya ia menutupi dirinya dengan tutupan Allah, dan hendaknya ia bertaubat kepada Allah, karena barangsiapa menyodorkan lembarannya kepada kami, niscaya kami akan menegakan kitab Allah atasnya. (Shahih)
1053. Dahulu ada seorang wanita meminjam sebuah perhiasan, lalu dia mengingkarinya, maka nabi memerintahkan untuk memotong tangannya. (Shahih)
1054. Tidak ada hukum potong tangan bagi seorang pengkhianat, perampas, dan pelaku korupsi. (Shahih)
1067. Setiap yang memabukan adalah khamar, dan setiap yang memabukan adalah haram. (Shahih)
1068. Sesuatu yang banyaknya memabukan, maka yang sedikitnya juga haram. (Shahih)
1070. Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang Dia haramkan atas kalian. (Hasan)
1072. Tidaklah dicambuk di atas sepuluh kali cambukan, kecuali dalam permasalahan hukum had dari hukum-hukum Allah. (Shahih)
1076. Akan terjadi fitnah-fitnah, maka pada saat itu jadilah kamu wahai hamba Allah, sebagai seorang yang terbunuh, dan janganlah kamu menjadi yang membunuh. (Shahih)
1077. Barangsiapa meninggal dalam keadaan belum pernah berperang, dan tidak terbesit dalam hatinya untuk berperang, maka ia meninggal pada suatu sifat dari kemunafikan. (Shahih)
1102. Bahwa Rasulullah telah menebus dua orang laki-laki dari kalangan kaum muslimin dengan satu orang laki-laki dari kalangan kaum musyrikin. (Shahih)
1122. Nabi mengutusku ke Yaman lalu memerintahkanku untuk mengambil dari setiap orang yang telah baligh satu dinar atau yang setara dengannya dalam bentuk kain ma'afiri. (Shahih)
1123. Islam itu tinggi dan ketinggiannya tidak bisa dikalahkan. (Hasan)
1163. Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang. (Shahih)
1164. Nabi telah mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing satu ekor kambing. (Shahih)
1166. Setiap bayi yang baru dilahirkan tergadai dengan akikahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh, dan dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama. (Shahih)
1189. Apabila dua orang meminta putusan hukum kepadamu, maka janganlah kamu memberikan putusan untuk orang pertama sehingga kamu mendengar penjelasan orang yang kedua, niscaya kamu akan mengetahui bagaimana seharusnya kamu membuat putusan. (Hasan)
1193. Tidak akan beruntung suatu kaum yang mengangkat seorang perempuan sebagai pemimpin. (Shahih)
1195. Rasulullah melaknat penyuap dan penerima suap di dalam masalah hukum. (Shahih)
1204. Rasulullah telah memutuskan berdasarkan sumpah dan seorang saksi. (Shahih)
1206. Bukti itu adalah kewajiban bagi penuntut, dan sumpah itu adalah bagi orang yang mengingkari. (Shahih)
1226. Budak mukatab adalah budak, selama masih ada satu dirham yang menjadi tanggungannya dari mukatabahnya. (Hasan)
1247. Makan, minum, berpakaian, dan bersedekahlah dengan tidak berlebihan dan tidak pula sombong. (Hasan)
1251. Keridhaan Allah berada pada keridhaan kedua orang tua, dan kemurkaan Allah berada pada kemurkaan kedua orang tua. (Hasan)
1259. ... Barangsiapa memberikan kemudahan kepada orang yang kesulitan, niscaya Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat ... Allah akan selalu menolong hambaNya selama hamba tersebut selalu menolong saudaranya. (Shahih)
1268. Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, kaya, lagi bersembunyi. (Sahih)
1269. Termasuk baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak berguna baginya. (Shahih)
1271. Setiap anak keturunan Adam berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah yang bertaubat. (Hasan)
1277. Sesungguhnya yang paling menakutkan diantara yang aku khawatirkan menimpa kalian adalah syirik kecil, yaitu riya. (Shahih)
1292. Dua orang yang saling mencela, apa yang mereka berdua katakan maka dosanya ditanggung oleh yang memulai selama yang terzalimi tidak melampaui batas. (Shahih)
1293. Barangsiapa menimpakan kemudaratan kepada seorang muslim, niscaya Allah menimpakan kemudaratan kepadanya. Dan barangsiapa menimpakan kesulitan kepada seorang muslim, niscaya Allah menimpakan kesulitan kepadanya. (Hasan)
1295. Seorang mukmin itu bukanlah pencela, bukan pula pengutuk, tidak berkata keji, dan tidak berkata kotor. (Shahih)
1297. Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba orang lain. (Shahih)
1303. Tergesa-gesa itu berasal dari setan. (Hasan)
1305. Sesungguhnya orang yang suka melaknat tidak akan menjadi pemberi syafaat dan tidak pula menjadi saksi di hari kiamat. (Shahih)
1307. Celakalah bagi orang yang bertutur kata lalu berdusta agar bisa membuat tertawa suatu kaum, celakalah baginya, kemudian celakalah baginya. (Hasan)
1320. Sedekah itu tidak mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambah pada seorang hamba dengan pemberian maafnya melainkan kemuliaan. Dan tidaklah seorang tawadhu karena Allah, melainkan pasti Allah meninggikannya. (Shahih)
1325. Seorang mukmin itu adalah cermin bagi mukmin yang lainnya. (Hasan)
1326. Seorang mukmin yang berbaur dengan masyarakat lalu bersabar dalam menghadapi gangguan mereka itu lebih baik daripada seorang mukmin yang tidak berbaur dengan masyarakat lalu tidak bersabar dalam menghadapi gangguan mereka. (Shahih)
1338. Sesungguhnya doa itu adalah ibadah. (Shahih)
1339. Doa diantara azan dan iqamat itu tidak akan ditolak. (Shahih)
1340. Sesungguhnya Rabb kalian itu Pemalu dan Pemurah, Dia malu kepada hambaNya, apabila seorang hamba mengangkat kedua tangannya kepadaNya, lalu mengembalikan keduanya dalam keadaan kosong. (Shahih)