Kamis, 01 Agustus 2024

Riwayat Manusia

Menurut biologi, manusia bukan berasal dari kera, akan tetapi manusia berkerabat dengan kera karena masuk dalam kelas yang sama, mamalia. Belum ada bukti yang menunjukan bahwa manusia berasal dari kera, meskipun dikatakan teori evolusi mungkin satu-satunya penjelasan yang dapat menerangkan variasi spesies dari benda hidup di luar penjelasan agama Setelah saya mempelajari sains selama lebih dari satu tahun, saya menemukan bahwa penjelasan yang dapat dijadikan sebagai teori dasar bagi benda hidup adalah biokimia. Menurut teori ini, benda hidup tersusun atas sejumlah unsur kimia yang berinteraksi seperti reaksi yang terjadi pada zat-zat kimia. Keadaan sakit terjadi ketika kimiawi tubuh tidak seimbang sehingga untuk menyeimbangkannya dibutuhkan obat dan makanan yang sesuai


Kisah Alam Semesta

Kisah ini bermula sekira 13 milyar tahun lalu, terjadi sebuah dentuman besar yang menghasilkan empat komponen semesta yaitu energi, materi, ruang, dan waktu. Kejadian ini disebut fisika 

Selanjutnya 300 ribu tahun setelah dentuman besar, materi dan energi menyatu menjadi struktur kompleks yang disebut atom, dan sejumlah atom bergabung membentuk molekul. Kisah ini disebut kimia 

Setelah itu 4 milyar tahun lalu, di planet yang bernama bumi, molekul-molekul tertentu bergabung membentuk struktur yang dinamakan organisme. Cerita ini disebut biologi 

Kemudian 70 ribu tahun lalu, salah satu spesies yang disebut homo sapiens mulai membentuk struktur besar yang lebih rumit lagi dinamakan kebudayaan 

Baru setelah itu 5 ribu tahun lalu, sapiens mulai mengenal aksara, maka dimulailah episode yang dinamakan sejarah 

Sumber: Internet


Rabu, 21 Februari 2024

Autokritik Terhadap Pemikiran Pribadi

Tidak terasa sudah 12 tahun yang lalu saya menulis di blog ini tampaknya mengalami sedikit perubahan umpamanya dari yang tadinya menolak sistem demokrasi menjadi menerimanya, dari yang tadinya golput dalam pemilihan umum menjadi tidak golput, dari yang tadinya menolak sistem bank konvensional menjadi menerimanya, dari yang tadinya sedikit eksklusif menjadi lebih inklusif. Ini merupakan perubahan-perubahan yang tampak dari tulisan-tulisan dalam blog ini

Itulah fakta bahwa saya sebagai pribadi ternyata berubah. Pemahaman saya terhadap suatu hal sangat mungkin berubah berdasarkan ilmu dan pengalaman yang saya alami. Imam Syafi'i saja mempunyai dua pendapat yaitu ketika beliau berada di Irak yang dinamakan qaul qadim dan ketika beliau pindah ke Mesir yang dinamakan qaul jadid, apalagi saya. Tentu saja saya tidak memposisikan diri sebagai ulama apalagi mensejajarkan diri terhadap Imam Syafi'i, akan tetapi saya sebagai pribadi berhak untuk bersikap atau memilih bagaimana saya memandang dunia, bukan?

Pertama, tentang agama dimana saya memutuskan untuk berlepas diri terhadap fanatisme kelompok. Sebagai muslim, pandangan sikap saya terhadap teks agama sama sekali tidak berubah. Akan tetapi bagaimana pemahaman terhadap teks agama dapat berubah sesuai dengan ilmu yang ada pada saya. Meskipun saya tergolong dari luar mazhab akan tetapi saya menghormati kelompok-kelompok mazhab dalam usaha memahami teks agama. Lalu bila ternyata banyak pendapat diantara kelompok-kelompok mazhab mana yang patut diikuti? Tentu saja pada tingkatan tertinggi saya merujuk pada konsensus ulama, bila tidak ada maka merujuk pada pendapat ulama yang argumentasinya lebih kuat

Kedua, tentang negara dimana pada fase pemikiran saya yang pertama terang sekali saya menolak sistem demokrasi secara mentah-mentah. Sekarang saya menyadari bahwa substansi masalah yang dihadapi manusia bukan pada sistemnya, melainkan pada orangnya yang menjalani sistem tersebut. Karena itulah saya memutuskan untuk menghormati keputusan ijtihad masing-masing otoritas ulama di wilayah negara muslim. Saya hormati konsensus ulama Pakistan dan Indonesia yang telah memilih sistem republik begitu pula saya hormati konsensus ulama Arab Saudi dan Malaysia yang telah memilih sistem monarki dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahannya


Senin, 03 Oktober 2022

Daftar Nama Tuhan di Dunia

• Aditya = Tuhan Hindu

• Agni = Tuhan Hindu

• Ahura Mazda = Tuhan Zoroaster

• Allah = Satu-Satunya Tuhan Islam

• Amenhotep = Tuhan Mesir

• Amun = Tuhan Mesir

• Amun Ra = Tuhan Mesir

• Angra Mainyu = Tuhan Zoroaster

• Anu = Tuhan Mesopotamia

• Anubis = Tuhan Mesir

• Anunnaki = Tuhan Mesopotamia

• Apollo = Tuhan Romawi

• Aphrodite = Tuhan Yunani

• Ares = Tuhan Yunani

• Ashur = Tuhan Mesopotamia

• Athena = Tuhan Yunani

• Atlas = Tuhan Yunani

• Baal = Tuhan Kanaan

• Brahma = Tuhan Hindu

• Chaos = Tuhan Yunani

• Durga = Tuhan Hindu

• Enki = Tuhan Mesopotamia

• Freya = Tuhan Nordik

• Ganesha = Tuhan Hindu

• Gilgamesh = Tuhan Mesopotamia

• Hanuman = Tuhan Hindu

• Helios = Tuhan Yunani

• Hermes = Tuhan Yunani

• Horus = Tuhan Mesir

• Indra = Tuhan Hindu

• Ishtar = Tuhan Mesopotamia

• Isis = Tuhan Mesir

• Jupiter = Tuhan Romawi

• Kali = Tuhan Hindu

• Lakshmi = Tuhan Hindu

• Latta = Tuhan Arab

• Lucifer = Tuhan Satanis

• Manat = Tuhan Arab

• Marduk = Tuhan Mesopotamia

• Mars = Tuhan Romawi

• Merkurius = Tuhan Romawi

• Neptunus = Tuhan Romawi

• Nike = Tuhan Yunani

• Odin = Tuhan Nordik

• Osiris = Tuhan Mesir

• Pallas = Tuhan Yunani

• Pluto = Tuhan Romawi

• Poseidon = Tuhan Yunani

• Ra = Tuhan Mesir

• Saraswati = Tuhan Hindu

• Saturnus = Tuhan Romawi

• Siwa = Tuhan Hindu

• Surya = Tuhan Hindu

• Thanatos = Tuhan Yunani

• Thor = Tuhan Nordik

• Tiamat = Tuhan Mesopotamia

• Uranus = Tuhan Romawi

• Uzza = Tuhan Arab

• Venus = Tuhan Romawi

• Wisnu = Tuhan Hindu

• Yahweh = Tuhan Yahudi

• Yesus = Tuhan Kristen

• Zeus = Tuhan Yunani


Minggu, 25 September 2022

Paradigma Dalam Memahami Manusia

Paradigma psikodinamika beranjak dari asumsi bahwa setiap gangguan perilaku mempunyai latar belakang, seperti pengalaman-pengalaman traumatis yang telah direpresi ke dalam bawah sadar. Aliran ini melihat manusia sebagai makhluk yang berkeinginan dimana keinginan manusia seringkali mengalami konflik dengan kenyataan di luar dirinya yang menghasilkan mekanisme pertahanan diri. Pikiran manusia sebagian besar dikendalikan oleh pikiran bawah sadar, sedangkan sebagiannya lagi dikendalikan oleh pikiran sadar. Selain libido, yang mendasari perilaku manusia adalah agresi 

Menurut aliran ini, manusia dapat dipahami melalui pendekatan biopsikososial yang membagi struktur jiwa ke dalam tiga bagian: 

  • Pertama, id sebagai bagian dari pikiran yang berdasarkan pada prinsip kenikmatan, sebagian besarnya dikendalikan oleh ketidaksadaran 
  • Kedua, ego sebagai bagian dari pikiran yang berdasarkan pada prinsip kenyataan, dikendalikan oleh kesadaran 
  • Ketiga, super-ego merujuk pada nilai yang ada di dalam komunitas, mempengaruhi proses pengambilan keputusan dari individu

Paradigma behaviorisme melihat manusia sebagai manusia mesin. Perilaku manusia dibentuk oleh faktor-faktor lingkungan melalui proses belajar. Melalui pendekatan stimulus-respon, manusia akan merespon segala stimulus yang berasal dari lingkungannya seperti penghargaan yang meningkatkan perilaku dan penghukuman yang mengurangi perilaku, juga melalui asosiasi dimana individu mengaitkan dua stimulus dalam menghasilkan satu respon tertentu

Paradigma kognitif melihat manusia sebagai makhluk yang berpikir. Bagaimana realitas tentang dunia ditentukan oleh keyakinan individu dalam menyimpulkan apa yang terjadi, bukan ditentukan oleh proses bawah sadar seperti yang dijelaskan oleh aliran psikodinamika. Aliran ini melihat manusia layaknya komputer yang mempunyai kemampuan dalam pemrosesan informasi. Seberapa akurat hasil kognisi manusia ditentukan oleh informasi yang diterimanya

Paradigma humanisme melihat manusia sebagai makhluk yang bermain. Aliran ini melihat manusia pada dasarnya adalah baik. Berbeda dengan aliran psikodinamika yang melihat manusia sebagai makhluk yang bermasalah atau aliran behaviorisme yang melihat manusia sebagai makhluk yang pasif layaknya mesin yang ditentukan oleh penggunanya, aliran humanisme melihat manusia sebagai makhluk kreatif dalam rangka memenuhi kebutuhan tertingginya yaitu aktualisasi diri


Ringkasan Perbandingan Agama

Agama Hindu dikatakan agama dengan aliran yang beragam juga tidak diketahui siapa pendirinya, dikatakan sebagai paganisme yang telah diperbarui dengan penekanan ajarannya pada paham Trimurti. Dalam agama Hindu berdoa itu kepada Brahman 

Agama Buddha dikatakan mempunyai kemiripan dengan agama Hindu dalam hal pemahaman tentang karma dan reinkarnasi. Dalam ajaran Buddha, manusia tidak perlu berdoa karena manusia bertanggung jawab sepenuhnya atas nasibnya sendiri 

Agama Yahudi dikatakan eksklusif karena agama ini khusus untuk keturunan bangsa Yahudi, dengan kata lain agama ini tidak disebarkan kepada selain bangsa Yahudi. Itulah sebabnya penganut agama Yahudi jumlahnya sedikit sekali bila dibanding agama syiar seperti Kristen dan Islam 

Agama Kristen dikatakan pada mulanya berakar dari agama Yahudi. Kemudian perbedaan-perbedaan mulai muncul seperti paham Tritunggal yang tidak dikenal di masa-masa sebelumnya. Bila dalam agama Yahudi berdoa itu kepada Yahweh, maka dalam agama Kristen berdoa itu kepada Yesus 

Agama Islam dikenal sebagai agama monoteisme yang menekankan pada paham Tauhid, juga sebagai agama syiar yang disebarkan kepada semua bangsa. Dengan begitu, agama ini tergolong inklusif karena bukan khusus untuk bangsa Arab. Dalam agama Islam berdoa itu kepada Allah


Sabtu, 05 Juni 2021

Sahih Bulughul Maram

Berdasarkan Kitab-Kitab Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

1. Rasulullah bersabda tentang laut, 'Laut itu suci airnya, halal bangkainya'. (Shahih)

4. Apabila air itu mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung kotoran. (Shahih)

26. Kencing bayi perempuan dicuci, dan kencing bayi laki-laki diperciki. (Shahih)

59. Jika salah seorang dari kalian berwudhu dan memakai kedua khufnya, maka hendaklah dia mengusap bagian atasnya dan shalat dengan memakainya, serta janganlah dia melepasnya bila dia ingin, kecuali karena junub. (Shahih)

65. Bahwa Nabi pernah mencium salah seorang istrinya kemudian pergi shalat dan tidak berwudhu lagi. (Shahih)

72. Bahwasanya dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah kepada Amr bin Hazm tertulis, 'Hendaknya tidak menyentuh Al Quran, kecuali orang yang telah bersuci.' (Shahih)

158. Doa diantara azan dan iqamat tidak tertolak. (Shahih)

165. Apa yang ada diantara timur dan barat adalah kiblat. (Shahih)

167. Semua tanah adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi. (Shahih)

221. Apabila kalian membaca al-Fatihah, maka bacalah 'Bismillahirrahmanirrahim', karena ia adalah salah satu ayatnya. (Shahih)

222. Apabila Rasulullah telah selesai membaca Ummul Quran (Surat al-Fatihah), beliau mengucapkan dengan suara keras 'Amin'. (Shahih)

333. Tidak sah shalat bagi seseorang yang shalat sendiri di belakang shaf. (Shahih)

342. Sesungguhnya Allah suka bila keringanan-keringananNya diambil, sebagaimana Dia benci bila maksiat kepada-Nya dilakukan. (Shahih)

345. Beliau tinggal di Tabuk selama dua puluh hari dengan mengqashar shalat. (Shahih)

355. Kami tidak tidur siang dan makan siang, kecuali setelah shalat Jumat. (Shahih)

357. Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Jumat atau shalat lainnya, maka hendaknya dia tambahkan kepadanya rakaat lain, maka shalatnya telah sempurna. (Shahih)

375. Tidak ada kewajiban shalat Jumat bagi musafir. (Shahih)

384. Idul Fitri adalah hari orang-orang berbuka dan Idul Adha adalah hari orang-orang berkurban. (Shahih)

394. Takbir pada shalat Idul Fitri itu tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua, sedangkan bacaan dilakukan setelah keduanya. (Shahih)

398. Termasuk sunnah, berangkat menuju shalat hari raya dengan berjalan kaki. (Hasan)

401. Bahwasannya nabi mengeraskan bacaan beliau pada shalat gerhana, dan beliau shalat dua rakaat dengan empat rukuk dan empat sujud. (Shahih)

413. Bahwasannya nabi beristisqa, lalu beliau mengarahkan punggung kedua telapak tangan beliau ke langit. (Shahih)

426. Seorang mukmin meninggal dengan peluh di dahinya. (Shahih)

447. Bahwasanya nabi melarang mengumumkan kematian. (Hasan)

466. Mematahkan tulang mayat sama seperti mematahkan tulangnya saat dia masih hidup. (Shahih)

477. Janganlah kalian mengubur mayat-mayat kalian di malam hari, kecuali jika kalian terpaksa melakukannya. (Shahih)

493. Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah (5 uqiyah = 200 dirham = 595 gram perak). Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor. Dan tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq (5 wasaq = 300 sha, dimana 1 wasaq = 60 sha). (Shahih)

494. Tanaman yang disiram air hujan atau dengan mata air atau mengambil air tanah, zakatnya sepersepuluh. Sedang tanaman yang disiram dengan membutuhkan tenaga, zakatnya setengah dari sepersepuluh. (Shahih)

501. Pada harta-harta terpendam yang diketemukan, zakatnya seperlima. (Shahih)

518. Meminta-minta adalah suatu cakaran yang dilakukan seseorang pada wajahnya sendiri, kecuali meminta kepada penguasa atau dalam kebutuhan mendesak. (Shahih)

519. Zakat tidak halal bagi orang kaya, kecuali lima orang : pengurus zakat, orang yang membeli barang zakat dengan hartanya, orang yang terlilit hutang, orang yang berperang di jalan Allah, dan orang miskin yang diberi zakat lalu ia menghadiahkannya kepada orang kaya. (Shahih)

547. Diberikan keringanan bagi orang yang telah lanjut usia untuk tidak berpuasa dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang dia tinggalkan) dan tidak ada kewajiban qadha baginya. (Shahih)

555. Rasulullah memerintahkan kami berpuasa setiap bulan tiga hari : tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas. (Hasan)

579. Wanita diwajibkan berjihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah. (Shahih)

587. Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, kecuali ada mahram wanita tersebut, dan janganlah wanita bepergian, kecuali bersama mahramnya. (Shahih)

616. Rasulullah thawaf mengelilingi Baitullah dan menyentuh Rukun (Hajar Aswad) dengan mihjan yang beliau bawa, lalu beliau mencium mihjan tersebut. (Shahih)

617. Nabi thawaf dalam keadaan idhthiba dengan pakaian burd berwarna hijau. (Hasan)

621. Janganlah kalian melempar jumrah sehingga matahari terbit. (Shahih)

625. Nabi terus bertalbiyah sampai melempar jumrah aqabah. (Shahih)

631. Bahwasanya Rasulullah menyembelih (hewan kurbannya) sebelum mencukur rambutnya dan memerintahkan para sahabatnya demikian. (Shahih)

639. Bahwasanya Nabi tidak berlari kecil dalam tujuh putaran thawaf ifadhah. (Shahih)

649. Apabila dua orang yang mengadakan transaksi jual beli berselisih, dan tidak ada bukti diantara keduanya, maka ucapan yang diterima adalah yang diucapkan pemilik barang dagangan, atau keduanya membatalkan transaksinya. (Shahih)

659. Rasulullah melarang menjual air yang lebih dari keperluan dan mengambil upah mengawinkan unta jantan. (Shahih)

665. Barangsiapa berjual beli dengan dua transaksi dalam satu transaksi jual beli, maka dia berhak mengambil harga yang paling rendah, atau (bila tidak), maka dia telah melakukan riba. (Hasan)

666. Tidak halal hutang dan jual beli, dua syarat dalam satu transaksi jual beli, keuntungan barang yang belum ditanggung, dan jual beli barang yang tidak kamu miliki. (Hasan)

668. Rasulullah melarang penjualan barang dagangan di tempat ia dibeli hingga barang tersebut dibawa oleh pedagang ke rumah mereka dahulu. (Hasan)

678. Sesungguhnya Allah lah yang menentukan harga, yang menahan, dan yang melapangkan, serta memberi rezeki. (Shahih)

684. Manfaat suatu barang itu berdasarkan tanggung jawab. (Hasan)

685. Nabi memberinya satu dinar untuk membeli seekor hewan kurban -atau seekor domba-, lalu dia membeli dua ekor domba dengan satu dinar itu, dan dia menjual salah satu domba tersebut dengan satu dinar, lalu dia mendatangi beliau dengan membawa satu ekor domba dan satu dinar, lalu beliau mendoakan keberkahan untuknya dalam transaksi jual belinya, sehingga kalaupun dia membeli tanah, dia akan beruntung padanya. (Shahih)

694. Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan kedua saksinya, lalu beliau bersabda, "Mereka semua sama". (Shahih)

703. Nabi melarang jual beli hewan dengan hewan secara kredit. (Shahih)

756. Barangsiapa menanam pada tanah orang lain tanpa seizin mereka, maka ia tidak berhak mendapatkan apa pun dari tanaman tersebut, akan tetapi ia berhak mendapatkan ganti biaya pengelolaannya. (Shahih)

762. Tetangga lebih berhak mendapatkan syuf'ah dari tetangganya, ia ditunggu disebabkan adanya hak tersebut, sekalipun ia tidak berada di tempat, apabila jalan keduanya sama. (Shahih)

778. Tidak boleh membahayakan, dan tidak boleh membalas bahaya. (Shahih)

780. Barangsiapa menggali sumur, maka ia mendapat wilayah seluas empat puluh hasta sebagai tempat istirahat bagi hewan ternaknya. (Shahih)

803. Ketahuilah, tidak halal binatang buas yang bertaring, keledai jinak, dan barang temuan dari harta mu'ahad, kecuali bila ia tidak membutuhkannya. (Shahih)

806. Nabi memutuskan setengah untuk anak perempuan, seperenam untuk cucu perempuan dari anak laki-laki sebagai pelengkap dua pertiga, sedangkan sisanya untuk saudari perempuan. (Shahih)

809. Nabi menetapkan seperenam untuk nenek, jika tidak ada ibu di bawahnya. (Hasan)

810. Paman dari pihak ibu adalah pewaris bagi yang tidak mempunyai pewaris. (Shahih)

822. Barangsiapa dititipi suatu barang titipan, maka ia tidak wajib menjaminnya. (Hasan)

837. Seorang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan seorang perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. (Shahih)

849. Pezinah yang dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan yang semisalnya. (Shahih)

918. Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang terbesit di dalam jiwanya, selama belum dilakukan atau diucapkan. (Shahih)

919. Sesungguhnya Allah meletakan dari umatku kesalahan, kelupaan, dan sesuatu yang dipaksakan kepada mereka. (Shahih)

943. Barirah diperintahkan agar beriddah tiga kali haid. (Shahih)

959. Bahwa Nabi bersabda tentang wanita tawanan perang Authas, "Janganlah wanita hamil digauli, sampai dia melahirkan, dan janganlah wanita yang tidak hamil digauli, sampai dia mendapatkan satu kali haid." (Shahih)

984. Kamu lebih berhak atasnya selama kamu belum menikah. (Hasan)

994. Bapak tidak boleh diqishash karena membunuh anaknya. (Shahih)

995. Seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir, dan pemilik perjanjian tidak boleh dibunuh selama dalam masa perjanjiannya. (Shahih)

1013. Diyat ahli dzimmah adalah setengah diyat kaum muslimin. (Hasan)

1027. Rasulullah menetapkan bahwa pemilik kebun bertanggung jawab menjaga kebunnya di siang hari, dan bahwa pemilik ternak bertanggung jawab menjaga ternaknya di malam hari, dan bahwa pemilik ternak bertanggung jawab terhadap apa yang dirusak oleh ternaknya di malam hari. (Shahih)

1045. Jauhilah perkara kotor yang Allah larang ini. Barangsiapa yang melakukannya maka hendaknya ia menutupi dirinya dengan tutupan Allah, dan hendaknya ia bertaubat kepada Allah, karena barangsiapa menyodorkan lembarannya kepada kami, niscaya kami akan menegakan kitab Allah atasnya. (Shahih)

1053. Dahulu ada seorang wanita meminjam sebuah perhiasan, lalu dia mengingkarinya, maka nabi memerintahkan untuk memotong tangannya. (Shahih)

1054. Tidak ada hukum potong tangan bagi seorang pengkhianat, perampas, dan pelaku korupsi. (Shahih)

1067. Setiap yang memabukan adalah khamar, dan setiap yang memabukan adalah haram. (Shahih)

1068. Sesuatu yang banyaknya memabukan, maka yang sedikitnya juga haram. (Shahih)

1070. Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang Dia haramkan atas kalian. (Hasan)

1072. Tidaklah dicambuk di atas sepuluh kali cambukan, kecuali dalam permasalahan hukum had dari hukum-hukum Allah. (Shahih)

1076. Akan terjadi fitnah-fitnah, maka pada saat itu jadilah kamu wahai hamba Allah, sebagai seorang yang terbunuh, dan janganlah kamu menjadi yang membunuh. (Shahih)

1077. Barangsiapa meninggal dalam keadaan belum pernah berperang, dan tidak terbesit dalam hatinya untuk berperang, maka ia meninggal pada suatu sifat dari kemunafikan. (Shahih)

1102. Bahwa Rasulullah telah menebus dua orang laki-laki dari kalangan kaum muslimin dengan satu orang laki-laki dari kalangan kaum musyrikin. (Shahih)

1122. Nabi mengutusku ke Yaman lalu memerintahkanku untuk mengambil dari setiap orang yang telah baligh satu dinar atau yang setara dengannya dalam bentuk kain ma'afiri. (Shahih)

1123. Islam itu tinggi dan ketinggiannya tidak bisa dikalahkan. (Hasan)

1163. Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang. (Shahih)

1164. Nabi telah mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing satu ekor kambing. (Shahih)

1166. Setiap bayi yang baru dilahirkan tergadai dengan akikahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh, dan dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama. (Shahih)

1189. Apabila dua orang meminta putusan hukum kepadamu, maka janganlah kamu memberikan putusan untuk orang pertama sehingga kamu mendengar penjelasan orang yang kedua, niscaya kamu akan mengetahui bagaimana seharusnya kamu membuat putusan. (Hasan)

1193. Tidak akan beruntung suatu kaum yang mengangkat seorang perempuan sebagai pemimpin. (Shahih)

1195. Rasulullah melaknat penyuap dan penerima suap di dalam masalah hukum. (Shahih)

1204. Rasulullah telah memutuskan berdasarkan sumpah dan seorang saksi. (Shahih)

1206. Bukti itu adalah kewajiban bagi penuntut, dan sumpah itu adalah bagi orang yang mengingkari. (Shahih)

1226. Budak mukatab adalah budak, selama masih ada satu dirham yang menjadi tanggungannya dari mukatabahnya. (Hasan)

1247. Makan, minum, berpakaian, dan bersedekahlah dengan tidak berlebihan dan tidak pula sombong. (Hasan)

1251. Keridhaan Allah berada pada keridhaan kedua orang tua, dan kemurkaan Allah berada pada kemurkaan kedua orang tua. (Hasan)

1259. ... Barangsiapa memberikan kemudahan kepada orang yang kesulitan, niscaya Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat ... Allah akan selalu menolong hambaNya selama hamba tersebut selalu menolong saudaranya. (Shahih)

1268. Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, kaya, lagi bersembunyi. (Sahih)

1269. Termasuk baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak berguna baginya. (Shahih)

1271. Setiap anak keturunan Adam berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah yang bertaubat. (Hasan)

1277. Sesungguhnya yang paling menakutkan diantara yang aku khawatirkan menimpa kalian adalah syirik kecil, yaitu riya. (Shahih)

1292. Dua orang yang saling mencela, apa yang mereka berdua katakan maka dosanya ditanggung oleh yang memulai selama yang terzalimi tidak melampaui batas. (Shahih)

1293. Barangsiapa menimpakan kemudaratan kepada seorang muslim, niscaya Allah menimpakan kemudaratan kepadanya. Dan barangsiapa menimpakan kesulitan kepada seorang muslim, niscaya Allah menimpakan kesulitan kepadanya. (Hasan)

1295. Seorang mukmin itu bukanlah pencela, bukan pula pengutuk, tidak berkata keji, dan tidak berkata kotor. (Shahih)

1297. Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba orang lain. (Shahih)

1303. Tergesa-gesa itu berasal dari setan. (Hasan)

1305. Sesungguhnya orang yang suka melaknat tidak akan menjadi pemberi syafaat dan tidak pula menjadi saksi di hari kiamat. (Shahih)

1307. Celakalah bagi orang yang bertutur kata lalu berdusta agar bisa membuat tertawa suatu kaum, celakalah baginya, kemudian celakalah baginya. (Hasan)

1320. Sedekah itu tidak mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambah pada seorang hamba dengan pemberian maafnya melainkan kemuliaan. Dan tidaklah seorang tawadhu karena Allah, melainkan pasti Allah meninggikannya. (Shahih)

1325. Seorang mukmin itu adalah cermin bagi mukmin yang lainnya. (Hasan)

1326. Seorang mukmin yang berbaur dengan masyarakat lalu bersabar dalam menghadapi gangguan mereka itu lebih baik daripada seorang mukmin yang tidak berbaur dengan masyarakat lalu tidak bersabar dalam menghadapi gangguan mereka. (Shahih)

1338. Sesungguhnya doa itu adalah ibadah. (Shahih)

1339. Doa diantara azan dan iqamat itu tidak akan ditolak. (Shahih)

1340. Sesungguhnya Rabb kalian itu Pemalu dan Pemurah, Dia malu kepada hambaNya, apabila seorang hamba mengangkat kedua tangannya kepadaNya, lalu mengembalikan keduanya dalam keadaan kosong. (Shahih)