Menurut paradigma positivis, kejahatan adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan standar nilai yang diterima oleh mayoritas anggota masyarakat
Menurut paradigma interaksionis, kejahatan adalah suatu respons yang dibuat oleh suatu pihak terhadap perbuatan orang lain, bukan sesuatu yang melekat pada perbuatan itu sendiri
Menurut paradigma kritis, kejahatan adalah perbuatan yang mengancam kepentingan kelompok yang berkuasa, yaitu kepentingan untuk mempertahankan posisi sebagai penguasa
Menurut paradigma konstitutif, kejahatan adalah perbuatan menempatkan orang lain sebagai obyek dominasi, bersumber dari relasi kekuasaan yang tidak setara, bagaimana kejahatan dibangun melalui wacana sehingga bersifat politis dan subyektif
Selain menyatakan kejahatan sebagai hasil produksi, pemikiran pos modern mengajukan penjelasan tentang relasi kuasa terhadap ilmu pengetahuan, yaitu bagaimana kelompok dominan melalui pengaruhnya menetapkan kriteria ilmu pengetahuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar