Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan istilah yang sering digunakan BNN dan
Polri yang merupakan kependekan dari narkotika, psikotropika, dan bahan
adiktif lainnya. Selain narkoba dikenal pula istilah Napza, kependekan dari
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang digunakan oleh
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.
Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Dari pengertian tersebut di atas, dapat dipahami bahwa
narkotika memiliki beberapa karakteristik diantaranya berasal dari tanaman
maupun bukan tanaman. Narkotika yang termasuk jenis tanaman diantaranya berasal
dari jenis tanaman opium, tanaman koka, tanaman katinon, dan tanaman ganja.
Sedangkan narkotika yang berasal dari bukan tanaman seperti ekstasi dan shabu.
Narkotika jenis depresan dapat menghilangkan rasa nyeri sering digunakan
sebagai anestesi saat dilakukannya operasi maupun sebagai penekan rasa sakit
bagi penderita kanker stadium.
Jenis Narkoba
Berdasarkan dampaknya terhadap tubuh, narkoba secara garis
besar dikelompokan menjadi tiga jenis yaitu stimulan, depresan, dan
halusinogen. Narkoba jenis stimulan bersifat psikoaktif serta memacu kerja
otak, yang termasuk ke dalam kategori ini diantaranya kokain, katinon,
amphetamine, nikotin, kafein, shabu, dan ekstasi. Narkoba jenis depresan bersifat
penenang, menghambat kerja otak, dan menekan rasa nyeri ada pada opium, heroin,
morfin, kodein, bezodiazepin, alkohol dan metadon. Sementara narkoba jenis
halusinogen menimbulkan efek halusinasi atau khayalan bagi pemakai ganja,
meskalin, inhalan, psilosibin, dan LSD.
Membahas mengenai faktor penyebab permasalahan narkoba sebetulnya begitu luas pembahasannya. Akan tetapi secara umum dapat ditemukan bahwa pola pergaulan dengan pemakai dan pengedar gelap narkoba sebagai faktor yang memiliki resiko paling besar dalam permasalahan narkoba. Hal ini mengingat kegiatan gelap narkoba selalu dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia sehingga pemasaran narkoba tidak ditemukan di ruang publik seperti media massa. Jalan masuk pemasaran narkoba dengan demikian dilakukan melalui perkenalan dengan cara pendekatan personal kepada target yang rentan dan mudah dipengaruhi. Dalam memasarkan narkoba, para bandar atau pengedar menggunakan berbagai cara modus operandi. Pada awalnya mereka menawarkan narkoba secara cuma-cuma hingga pemakainya mengalami ketergantungan atau ketagihan barulah mereka menjualnya dengan harga yang tinggi hingga pembelinya kehabisan uang. Ketika pemakai narkoba sudah tidak memiliki uang lagi untuk membeli narkoba, mereka akan melakukan apa saja untuk mendapatkan narkoba untuk mengatasi ketergantungan yang dideritanya itu. Mereka bahkan bisa menjadi pengedar sebagai imbalan untuk mendapatkan narkoba.
Dampak Narkoba Terhadap Kesehatan
Penyalahgunaan narkoba menimbulkan dampak negatif yang sangat merugikan terutama bagi kesehatan fisik maupun mental. Narkoba yang digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan akan menimbulkan gejala toleransi zat dimana pemakai narkoba membutuhkan narkoba dengan takaran yang semakin bertambah. Pemakai narkoba akan mengalami ketergantungan atau adiksi narkoba dimana mereka akan merasakan sakit yang luar biasa bila zat narkoba hilang atau berkurang di dalam tubuh. Pemakai narkoba akan mengalami gejala putus zat apabila tidak mendapat pasokan narkoba di dalam tubuhnya. Demikian seterusnya hingga pemakai mengalami over dosis dan bisa mengakibatkan kematian.
Selain itu, dampaknya terhadap kesehatan mental para pemakai narkoba juga akan mengalami gejala sukar tidur, kecurigaan berlebih, dan rasa gembira berlebih. Penggunaan narkoba melalui jarum suntik yang sama secara bergantian juga ditemukan memiliki resiko lebih tinggi terhadap berbagai penyakit seperti HIV/ AIDS, hepatitis B, dan hepatitis C.
Gejala Pecandu Narkoba
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa narkotika bisa sangat bermanfaat untuk pengobatan penyakit tertentu. Narkotika digunakan sebagai obat yang dapat menekan rasa sakit atau anestesi selain itu juga digunakan bagi penderita kanker stadium guna mengurangi rasa sakit yang sangat. Namun apabila digunakan tidak sesuai dengan standar atau petunjuk dari dokter akan sangat berbahaya dan merugikan bagi para pemakainya.
Pada dasarnya pecandu narkoba memiliki banyak gejala yang bisa diamati secara kasat mata baik secara fisik maupun mental. Akan tetapi secara umum, pecandu narkoba memiliki ciri-ciri yaitu adanya perubahan mental dan perilaku yang bisa dikenali terutama oleh orang-orang terdekatnya. Ditambah lagi ditemukan adanya bekas-bekas sayatan di bagian tubuh tertentu akibat pemakaian jarum suntik atau benda tajam saat memakai narkoba juga merupakan indikasi pemakai narkoba.
Upaya Pencegahan
Langkah pencegahan bertujuan agar orang tidak melanggar hukum atas dasar kesadarannya sendiri secara sukarela, dilakukan dengan cara penyebarluasan informasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat luas sehingga setelah mengetahui dan memahami bahaya narkoba muncul kesadaran dalam diri masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penyebarluasan informasi diharapkan tidak hanya berhenti pada peserta penyuluhan saja tetapi juga peserta penyuluhan meneruskan informasi yang telah diterimanya kepada lingkungan sekitarnya. Selain itu, upaya pencegahan juga dapat dilakukan dengan cara memperkuat nilai-nilai keagamaan.
Upaya pencegahan selain memperkuat ketahanan diri dari masing-masing individu melalui kesadaran moral dengan cara memberikan informasi yang benar tentang bahaya narkoba, juga dapat dilakukan dengan cara mempengaruhi struktur lingkungan dimana individu tersebut berada dan melakukan berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari seperti mengisi waktu dengan kegiatan yang positif melalui kegiatan keagamaan, seni, olahraga, dan ilmu pengetahuan. Dengan adanya kesibukan yang positif, individu tidak mempunyai waktu lagi untuk melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat karena waktunya telah diambil alih untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat.
Kesimpulan
Pada dasarnya narkotika bila digunakan sesuai dengan indikasi medis memiliki manfaat, akan tetapi ketika disalahgunakan sangat merugikan karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan hingga menyebabkan kematian. Kalangan medis menggunakan morfin, kodein, dan metadon untuk mengurangi rasa nyeri pada penderita kanker stadium dan digunakan sebagai anestasi saat operasi atau pembedahan. Oleh karenanya, dikenal adanya penggunaan dan penyalahgunaan. Penggunaan narkotika adalah diperbolehkan hanya untuk dua kepentingan dengan persyaratan yang ketat yaitu kepentingan ilmu pengetahuan dan medis. Selain dari dua kepentingan ini adalah bentuk penyalahgunaan narkotika. Jadi yang perlu diwaspadai adalah penyalahgunaan narkotika.