Senin, 24 Agustus 2015

Fiqih Islam

 Secara garis besar Ilmu Fiqih terbagi dalam beberapa tema:
  1. Ibadah
  2. Muamalah
  3. Makanan
  4. Pengobatan
  5. Pengadilan
  6. Hudud dan Qishas
  7. Faraidh
  8. Jihad

Pembahasan tema ibadah:
  1. Thaharah
  2. Wudhu
  3. Mandi
  4. Tayamum
  5. Haidh
  6. Nifas
  7. Adzan
  8. Shalat
  9. Janaiz
  10. Zakat
  11. Puasa
  12. Itikaf
  13. Haji dan Umrah

Pembahasan tema muamalah:
  1. Pernikahan
  2. Riba
  3. Murabahah/ Jual-Beli
  4. Syirkah/ Kerjasama Usaha
  5. Mudharabah/ Permodalan
  6. Muzara'ah/ Penanaman Lahan
  7. Musaqah/ Pengurusan Tanaman
  8. Wadi'ah/ Titipan
  9. Wakalah/ Perwakilan
  10. Sharf/ Valuta Asing
  11. Hawalah/ Pemindahan Hutang
  12. Rahn/ Gadai
  13. Kafalah/ Jaminan
  14. Qardh/ Pinjaman
  15. Ijarah/ Sewa-Menyewa
  16. Salam/ Pesanan
  17. Pembebasan Budak
  18. Wakaf, Hadiah, dan Hibah

Ahlul Bait



  1. Ali bin Abi Thalib
  2. Hasan bin Ali
  3. Husain bin Ali
  4. Hasan bin Hasan 
  5. Abdullah bin Hasan 
  6. Ali bin Husain Zainul Abidin 
  7. Muhammad bin Ali bin Husain al Baqir
  8. Ja'far bin Muhammad ash Shadiq
  9. Musa bin Ja'far
  10. Ali bin Musa ar Ridla



Kerajaan Saudi Arabia

  • Kerajaan Saudi Arabia menggunakan kalender hijriah bukan menggunakan kalender masehi karena KSA tidak pernah dikuasai negara-negara Barat
  • Hari libur di negeri Muslim dan Arab tersebut ditetapkan pada hari Jumat dan Sabtu, sedangkan hari Ahad sebagai hari kerja
  • Bahasa Arab merupakan bahasa resmi kerajaan digunakan secara luas dengan aksara Arab, bukan menggunakan aksara Latin
  • Agama Islam merupakan agama resmi kerajaan dimana konstitusi kerajaan berdasarkan ajaran agama Islam
  • Pakaian laki-laki Saudi berwarna putih dengan penutup kepala yang berwarna putih atau merah, biasanya dilengkapi dengan mantel khas Saudi
  • Pakaian perempuan Saudi berwarna hitam, ada yang menutupi wajahnya dengan cadar, ada juga yang membiarkan hanya wajah dan telapak tangan
  • Pakaian orang Saudi tetap saja tidak mengalami perubahan, dari dulu pakaian pria berwarna putih, pakaian wanita berwarna hitam. Desain pakaiannya pun tetap dan sama, pria menggunakan jubah dan penutup kepala, wanita menggunakan abaya dan cadar
  • Gandum sebagai makanan pokok utama, ada juga beras. Kurma dan anggur sebagai buah-buahan utama
  • Rumah orang Saudi juga memiliki desain yang artistik, bisa melindungi dari panas matahari dan hujan
  • Kendaraan dijalankan di sebelah kanan jalan
  • Kerajaan Saudi Arabia memfasilitasi pembangunan Masjid dan Madrasah di seluruh dunia
  • Kerajaan Saudi Arabia merupakan negara konservatif Islam yang menolak paham liberal


Minggu, 23 Agustus 2015

Berita Ahlul Kitab

Terkait dengan berita-berita yang berasal dari Ahlul Kitab, maka berita-berita tersebut tidak memenuhi kriteria validitas berita yang sah. Pertama, berita-berita Israiliyat tidak memiliki otoritasi dan supervisi yang jelas. Kedua, berita-berita Israiliyat memiliki kontradiksi antara suatu bagian dengan bagian lainnya. Ketiga, berita-berita Israiliyat yang tersebar bukanlah susunan asli berdasarkan bahasa asli melainkan hanya terjemahannya. Keempat, berita-berita Israiliyat yang tersebar mengalami berbagai perubahan-perubahan. Jadi, keberadaan berita-berita Israiliyat yang berdiri sendiri tidak dapat dijadikan sebagai sumber keyakinan. Bahkan sebagian dari kitab yang dimiliki Ahlul Kitab ada yang tidak diketahui siapa penulisnya. Bagaimana mungkin suatu kitab yang tidak diketahui siapa penulisnya kemudian dijadikan dasar dalam keyakinan dan beragama?


Hukum Syariah

Beberapa sumber menyebutkan hukum syariah bisa digolongkan menjadi dua yaitu penerapan dalam ruang privat dan ruang publik. Penerapan dalam ruang privat meliputi individu dan keluarga, sedangkan penerapan dalam ruang publik meliputi masyarakat dan negara. Penerapan dalam individu seperti dua kalimat syahadat, salat, zakat, puasa, haji, dan sebagainya. Penerapan dalam keluarga seperti pernikahan, wasiat, waris, dan sebagainya. Penerapan dalam masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sebagainya. Penerapan dalam negara seperti hukum lalu lintas, hukum tata negara, hukum administrasi negara, qishash, hudud, hukum pertahanan, hukum keamanan, dan sebagainya. Ketika agama melarang sesuatu, agama juga memberikan penggantinya yang lebih baik. Ketika zinah dilarang, nikah diperbolehkan sebagai pengganti zinah. Ketika riba dilarang, jual beli diperbolehkan sebagai pengganti riba. Nikah dan jual beli lebih mendatangkan berkat daripada zinah dan riba yang menghilangkan berkat. 

Hukum syariah melindungi enam hal mendasar yaitu agama, jiwa, harta, akal, nasab, dan kehormatan. Orang yang keluar dari agamanya dihukum mati setelah dimintai untuk bertobat dan menolak untuk bertobat. Orang yang membunuh dihukum sesuai dengan pilihan keluarga korban yaitu apakah dimaafkan, membayar tebusan, atau dihukum mati. Orang yang mencuri dimana mencuri merugikan harta orang lain apabila telah mencapai nilai seperempat dinar dihukum potong tangan. Orang yang meminum minuman keras dimana minuman keras merusak akal dihukum empat puluh cambukan. Orang yang menuduh berzinah kepada perempuan baik-baik tanpa bukti dimana itu merugikan kehormatan dihukum delapan puluh cambukan. Orang yang berzinah sedangkan belum pernah menikah dimana itu merusak garis keturunan dihukum seratus cambukan dan diasingkan selama setahun. Orang yang berzinah sedangkan sudah pernah menikah dimana itu merusak garis keturunan dihukum mati dengan cara dilempari batu.

Dalam hukum syariah, keluarga korban pembunuhan memiliki hak atas pelaku untuk memilih diantara tiga kemungkinan yaitu apakah memaafkan, menuntut qishash, atau menuntut tebusan. Nilai tebusan pada pidana pembunuhan adalah 100 unta atau 200 sapi atau 2.000 kambing atau 1.000 dinar atau 12.000 dirham. Nilai tebusan pembunuhan kafir dzimmi adalah 1/2 dari nilai tebusan pembunuhan muslim. Nilai tebusan pembunuhan perempuan adalah 1/2 dari nilai tebusan pembunuhan laki-laki. Tidak ada qishash bagi orang merdeka yang membunuh budak, muslim yang membunuh kafir, dan ayah yang membunuh anaknya. Hukuman mati dikenakan kepada: kafir harbi, murtad, tukang sihir, peramal, pencerca agama Islam, zindiq, pezinah muhsan, al muharib, dan liwath. Pajak bagi setiap kafir dzimmi diserahkan setiap tahun untuk baitul mal senilai 1 dinar. Nilai 1 dinar setara dengan 2.388.925 rupiah. 

Terkait dengan hukuman potong tangan bagi pencuri selain harus mencapai nilai nominal tertentu juga apabila laporan telah diterima hakim. Hukuman potong tangan bagi pencuri mempersyaratkan nominal tertentu yaitu 1/4 dinar atau lebih. Jika nilai 1 dinar setara dengan 2.388.925 rupiah, maka nilai 1/4 dinar setara dengan 597.231 rupiah. Orang yang mencuri karena dilatarbelakangi oleh kelaparan dan kurang dari nilai 1/4 dinar tidak diterapkan hukuman potong tangan ini. Orang yang mengalami kelaparan adalah orang yang tergolong fakir miskin berhak mendapat tunjangan dari zakat dan baitul mal. Orang yang mencuri karena dilatarbelakangi oleh kelaparan dan kemiskinan serta belum mencapai nilai nominal tertentu, tidak bisa dihukum. Bahkan mereka harus mendapat santunan dan jaminan sosial dari baitul mal dan donasi masyarakat dalam bentuk zakat, pajak, hadiah, hibah, dan sedekah. Ketika korban pencurian memaafkan pelaku dan tidak melaporkannya kepada hakim, maka pelaku juga tidak dihukum. Terkait dengan zinah maka itu pun mempersyaratkan adanya empat saksi sehingga sulit secara kenyataan kecuali terjadi di tempat publik. Bahkan ketika seorang berzinah dan tidak diketahui oleh orang lain maka tidak mengapa merahasiakannya dan hendaknya bertobat. Hukum rajam hanya diterapkan kepada pelaku zinah yang sudah menikah, itu pun jika bisa menghadirkan empat saksi. 

Hukum qishash jelas telah mengandung nilai keadilan dan cinta kasih sehingga keluarga korban memiliki kekuasaan terhadap pelaku. Keluarga korban boleh memilih apakah hendak memaafkan pelaku atau memperoleh diyat dari pelaku atau melakukan pembalasan kepada pelaku. Hukum qishash bukan pilihan, melainkan satu-satunya jalan untuk memperoleh nilai keadilan dan cinta kasih, tidak ada pilihan lain. Dalam hukum qishash pun, pelaku hanya bisa mendapat pembalasan yaitu dibunuh apabila semua anggota keluarga korban menyetujuinya. Jadi apabila ada satu saja anggota keluarga korban memaafkannya, maka pembalasan itu tidak dilakukan sehingga pilihannya mendapat diyat atau pemaafan. Jadi meskipun hukum qishash memenuhi nilai keadilan dan nilai cinta kasih, akan tetapi kenyataannya lebih condong kepada nilai cinta kasih.

Dalam kitab fiqih ada pembahasan mengenai harta wakaf yaitu harta tetap yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan komunitas. Hukum agama secara jelas mengakui dan melindungi hak milik individu, secara bersamaan juga memperhatikan kesejahteraan umum. Hal ini dibuktikan dengan adanya harta wakaf, zakat, pajak, sedekah, hibah, dan hadiah. Diantaranya ada yang diwajibkan, ada yang dianjurkan. Inti dari konsep itu ialah adanya perpindahan harta yang berlebih kepada orang yang membutuhkan, baik secara sukarela maupun diwajibkan.


Aset Produktif

Sektor ekonomi terdiri atas dua sektor:
  • sektor finansial yaitu uang
  • sektor produksi yaitu barang dan jasa
Aset produktif terdiri dari: 
  • modal
  • properti
  • logam mulia


Dinar dan Dirham

  • Nishab emas adalah 20 dinar = 85 gram 
  • Nishab perak adalah 200 dirham = 595 gram
  • 1 dinar = 2.388.925 rupiah 
  • 1 dirham = 91.053 rupiah 
  • Nishab emas adalah 2.388.925 x 20 = 47.778.500 rupiah 
  • Nishab perak adalah 91.053 x 200 = 18.210.600 rupiah