Minggu, 23 Agustus 2015

Hukum Syariah

Beberapa sumber menyebutkan hukum syariah bisa digolongkan menjadi dua yaitu penerapan dalam ruang privat dan ruang publik. Penerapan dalam ruang privat meliputi individu dan keluarga, sedangkan penerapan dalam ruang publik meliputi masyarakat dan negara. Penerapan dalam individu seperti dua kalimat syahadat, salat, zakat, puasa, haji, dan sebagainya. Penerapan dalam keluarga seperti pernikahan, wasiat, waris, dan sebagainya. Penerapan dalam masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sebagainya. Penerapan dalam negara seperti hukum lalu lintas, hukum tata negara, hukum administrasi negara, qishash, hudud, hukum pertahanan, hukum keamanan, dan sebagainya. Ketika agama melarang sesuatu, agama juga memberikan penggantinya yang lebih baik. Ketika zinah dilarang, nikah diperbolehkan sebagai pengganti zinah. Ketika riba dilarang, jual beli diperbolehkan sebagai pengganti riba. Nikah dan jual beli lebih mendatangkan berkat daripada zinah dan riba yang menghilangkan berkat. 

Hukum syariah melindungi enam hal mendasar yaitu agama, jiwa, harta, akal, nasab, dan kehormatan. Orang yang keluar dari agamanya dihukum mati setelah dimintai untuk bertobat dan menolak untuk bertobat. Orang yang membunuh dihukum sesuai dengan pilihan keluarga korban yaitu apakah dimaafkan, membayar tebusan, atau dihukum mati. Orang yang mencuri dimana mencuri merugikan harta orang lain apabila telah mencapai nilai seperempat dinar dihukum potong tangan. Orang yang meminum minuman keras dimana minuman keras merusak akal dihukum empat puluh cambukan. Orang yang menuduh berzinah kepada perempuan baik-baik tanpa bukti dimana itu merugikan kehormatan dihukum delapan puluh cambukan. Orang yang berzinah sedangkan belum pernah menikah dimana itu merusak garis keturunan dihukum seratus cambukan dan diasingkan selama setahun. Orang yang berzinah sedangkan sudah pernah menikah dimana itu merusak garis keturunan dihukum mati dengan cara dilempari batu.

Dalam hukum syariah, keluarga korban pembunuhan memiliki hak atas pelaku untuk memilih diantara tiga kemungkinan yaitu apakah memaafkan, menuntut qishash, atau menuntut tebusan. Nilai tebusan pada pidana pembunuhan adalah 100 unta atau 200 sapi atau 2.000 kambing atau 1.000 dinar atau 12.000 dirham. Nilai tebusan pembunuhan kafir dzimmi adalah 1/2 dari nilai tebusan pembunuhan muslim. Nilai tebusan pembunuhan perempuan adalah 1/2 dari nilai tebusan pembunuhan laki-laki. Tidak ada qishash bagi orang merdeka yang membunuh budak, muslim yang membunuh kafir, dan ayah yang membunuh anaknya. Hukuman mati dikenakan kepada: kafir harbi, murtad, tukang sihir, peramal, pencerca agama Islam, zindiq, pezinah muhsan, al muharib, dan liwath. Pajak bagi setiap kafir dzimmi diserahkan setiap tahun untuk baitul mal senilai 1 dinar. Nilai 1 dinar setara dengan 2.388.925 rupiah. 

Terkait dengan hukuman potong tangan bagi pencuri selain harus mencapai nilai nominal tertentu juga apabila laporan telah diterima hakim. Hukuman potong tangan bagi pencuri mempersyaratkan nominal tertentu yaitu 1/4 dinar atau lebih. Jika nilai 1 dinar setara dengan 2.388.925 rupiah, maka nilai 1/4 dinar setara dengan 597.231 rupiah. Orang yang mencuri karena dilatarbelakangi oleh kelaparan dan kurang dari nilai 1/4 dinar tidak diterapkan hukuman potong tangan ini. Orang yang mengalami kelaparan adalah orang yang tergolong fakir miskin berhak mendapat tunjangan dari zakat dan baitul mal. Orang yang mencuri karena dilatarbelakangi oleh kelaparan dan kemiskinan serta belum mencapai nilai nominal tertentu, tidak bisa dihukum. Bahkan mereka harus mendapat santunan dan jaminan sosial dari baitul mal dan donasi masyarakat dalam bentuk zakat, pajak, hadiah, hibah, dan sedekah. Ketika korban pencurian memaafkan pelaku dan tidak melaporkannya kepada hakim, maka pelaku juga tidak dihukum. Terkait dengan zinah maka itu pun mempersyaratkan adanya empat saksi sehingga sulit secara kenyataan kecuali terjadi di tempat publik. Bahkan ketika seorang berzinah dan tidak diketahui oleh orang lain maka tidak mengapa merahasiakannya dan hendaknya bertobat. Hukum rajam hanya diterapkan kepada pelaku zinah yang sudah menikah, itu pun jika bisa menghadirkan empat saksi. 

Hukum qishash jelas telah mengandung nilai keadilan dan cinta kasih sehingga keluarga korban memiliki kekuasaan terhadap pelaku. Keluarga korban boleh memilih apakah hendak memaafkan pelaku atau memperoleh diyat dari pelaku atau melakukan pembalasan kepada pelaku. Hukum qishash bukan pilihan, melainkan satu-satunya jalan untuk memperoleh nilai keadilan dan cinta kasih, tidak ada pilihan lain. Dalam hukum qishash pun, pelaku hanya bisa mendapat pembalasan yaitu dibunuh apabila semua anggota keluarga korban menyetujuinya. Jadi apabila ada satu saja anggota keluarga korban memaafkannya, maka pembalasan itu tidak dilakukan sehingga pilihannya mendapat diyat atau pemaafan. Jadi meskipun hukum qishash memenuhi nilai keadilan dan nilai cinta kasih, akan tetapi kenyataannya lebih condong kepada nilai cinta kasih.

Dalam kitab fiqih ada pembahasan mengenai harta wakaf yaitu harta tetap yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan komunitas. Hukum agama secara jelas mengakui dan melindungi hak milik individu, secara bersamaan juga memperhatikan kesejahteraan umum. Hal ini dibuktikan dengan adanya harta wakaf, zakat, pajak, sedekah, hibah, dan hadiah. Diantaranya ada yang diwajibkan, ada yang dianjurkan. Inti dari konsep itu ialah adanya perpindahan harta yang berlebih kepada orang yang membutuhkan, baik secara sukarela maupun diwajibkan.


Tidak ada komentar: