Sabtu, 21 April 2012

7 Alasan Mendukung Poligami

  1. Penolakan terhadap poligami bisa jadi akan menimbulkan masalah baru yaitu meningkatnya tingkat perzinahan, prostitusi, dan tingginya tingkat perceraian
  2. Lembaga poligami sebagaimana lembaga monogami memang bisa saja disalahgunakan orang. Tetapi hal tersebut tentu tidak bisa digeneralisasi bahwa semua pelaksanaan poligami disalahgunakan. Jika terjadi penyalahgunaan maka yang disalahkan adalah orangnya, bukan lembaga poligami
  3. Bagaimana dengan orang yang melakukan monogami tetapi mereka juga melakukan pelembagaan di luar pernikahan atau perzinahan? Justru lembaga pernikahan dapat dipahami sebagai lembaga yang melindungi perempuan. Hal ini dipahami berbeda oleh tafsiran feminisme liberal yang memahaminya sebagai lembaga pendukung sistem patriarki dan "mengekang kebebasan perempuan"
  4. Sistem patriarki merupakan sistem yang baik karena memang berdasarkan nilai dan norma agama, laki-laki merupakan pemimpin bagi perempuan. Bahwa perempuan tidak sama dengan laki-laki. Meskipun demikian, begitu banyak dalil atau ayat yang menjelaskan bahwa laki-laki itu diperintahkan untuk menghormati dan berbuat baik terhadap perempuan. Perempuan tidak sama dengan laki-laki. Meskipun demikian laki-laki diperintahkan untuk menghormati perempuan. Inilah yang sering dilupakan oleh para aktivis "feminis" di zaman ini yang mengikuti begitu saja terhadap doktrin-doktrin spekulatif liberal
  5. Menikah lebih dari satu kali adalah hak suami yang harus dihormati. Di dalam monogami, misalnya, mana yang lebih baik suami menceraikan istri atau suami berpoligami? Percuma saja menolak poligami, sedangkan di dalam monogami masih bisa dilakukannya perceraian? Mana yang lebih baik, berzinah, bercerai, atau menikah lagi? Tafsiran feminisme liberal menolak poligami, tetapi kenapa perzinahan dan prostitusi dibiarkan begitu saja dengan alasan hak asasi manusia dan kebebasan. Bukankah ini sebuah standar ganda dan sikap yang tidak konsisten?
  6. Kebolehan poligami ada di dalam Agama Islam yang merupakan wahyu dari Allah yang menciptakan langit dan bumi berserta manusia. Pembolehan poligami tidak hanya ada di dalam Al Quran saja tetapi juga di dalam Kitab Agama Yahudi, "Kitab Taurat" dan "Kitab Para Nabi", yang juga diakui sendiri oleh Agama Nasrani sebagai "Perjanjian Lama".
  7. Isu poligami bukan terletak pada nilai laki-laki berhadapan dengan nilai perempuan, melainkan terletak pada sistem nilai satu berhadapan dengan sistem nilai lain. Ideologi anti-poligami bukanlah kodrat perempuan yang natural, tetapi merupakan produk sosial dan budaya. Sebagai hasil dari konstruksi sosial dan budaya, ideologi anti-poligami dipelajari melalui proses sosialisasi. Hal ini dibuktikan dengan masih dipraktekannya lembaga poligami oleh banyak orang di beberapa negara dan mereka memandang lembaga poligami sebagai sesuatu yang baik sebagaimana mereka memandang baik lembaga pernikahan. Banyak perempuan menerima lembaga poligami, meskipun mereka memiliki kecemburuan. Hal itu bukan karena terpaksa tetapi karena mereka yakin bahwa pilihan cara hidup mereka merupakan yang terbaik dalam menciptakan kehidupan yang bahagia.